Sapa Aruh, Sultan Janji Percepat Bansos dan Refocusing Danais untuk Tangani Covid-19

Suharjono
Gubernur DIY Sri Sultan HB X saat menyampaikan Sapa Aruh di Kepatihan, Rabu (21/7/2021). (Foto : Ist)

YOGYAKARTA, iNews.id- Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X kembali menyampaikan sapa aruh menghadapai perpanjangan PPKM Darurat. Sultan berjanji akan mempercepat kelancaran bantuan sosial hingga refocusing dana APBD hingga dana keistimewaan.

Sultan mengatakan, setelah dipertimbangkan secara mendalam atas dinamika dan aspirasi masyarakat dari berbagai sumber, pemerintah mengumumkan perpanjangan terbatas PPKM Darurat, dan kebijakan pelonggaran aturan setelah 25 Juli 2021. 

"Kita bisa membayangkan bagaimana sulitnya pilihan sebelum menetapkan kebijakan tersebut. Bagi Pemerintah dan Rakyat Yogyakarta, selain mensyukurinya, juga wajib mengamankannya," kata Sri Sultan memulai Sapa Aruh di Yogyakarta, Rabu (22/7/2021).

Dikatakannya, membandingkan PPKM Darurat dengan PSBB yang diberlakukan pada awal pandemi ini muncul, sesungguhnya pada dasarnya tidaklah jauh berbeda. Yang membedakan mungkin adalah faktor psikologis masyarakat, berupa kejenuhan (fatique) yang bagi sebagian besar rakyat kecil dirasakan sudah tak tertahankan lagi. Karena, sudah melewati batas ketahanan masyarakat. 

"Dalam menghadapi dilema itu, saya sebagai gubernur sekaligus Pamong Rakyat Yogyakarta, dalam posisi pertama, pernah muncul gagasan untuk mengusulkan penundaan PPKM Darurat dengan pelonggaran sementara dengan memberikan relaksasi dan nafas bagi mereka guna mencari nafkah kembali, betapa pun sulitnya. Dalam posisi kedua, dengan dasar pertimbangan 'Keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi' saya punya kewajiban menyelamatkan rakyat dengan cara dan pendekatan berbeda, namun tanpa mencederai tanggung-jawab dan kewajiban saya kepada Presiden RI dan Rakyat Yogya," ujarnya.

Raja Keraton Yogyakarta ini juga mengambil ungkapan Filsuf Romawi Kuno Cicero tentang Salus Populi Suprema Lex Esto yang dibenarkan sebagai sumber hukum tertinggi di NKRI. Termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang dimaksudkan guna melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia sebagai tujuan utama pembentukan NKRI.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PPKM Darurat Diperpanjang, Gugus Tugas Covid-19 Kulonprogo Evaluasi Kegiatan Masyarakat

57 tahun lalu

Hari Pertama Perpanjangan PPKM Darurat, Kasus Covid-19 Menurun

57 tahun lalu

Percepat Herd Immunity, BIN DIY Gelar Vaksinasi Menyasar Pelajar di Sleman

57 tahun lalu

Sultan HB X Sambut Dubes Australia, Bahas Penerbangan Langsung dan Kerja Sama Pendidikan

57 tahun lalu

Sultan HB X Beri Selamat Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024, Tak Ada Wejangan Khusus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal