Sambil Menahan Tangis, Gisel Akhirnya Minta Maaf ke Gading Marten

Tim MNC Portal
Gisella Anastasia. (Foto: sindonews)

Gisella Anastasia (GA) dan Michael Yukinobu (MYD) telah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus video syur. 

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 junto Pasal Undang Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi. 

Adapun, ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
7 bulan lalu

Lisa Mariana Dicecar 47 Pertanyaan soal Video Syur, Langsung Dibebaskan usai Diperiksa

8 bulan lalu

Pria di Gowa Peras Selingkuhan Rp100 Juta, Modus Ancam Sebar Video Syur

8 bulan lalu

Akui Rekam Video Syur, Lisa Mariana dan Pemeran Pria jadi Tersangka Kasus Asusila

1 tahun lalu

Ibu Guru Salsa Pemeran Video Syur Diperiksa Polres Jember, Ini Hasilnya

1 tahun lalu

5 Fakta Bu Salsa Eks Guru SD di Jember Viral gegara Video Syur, Nomor 3 Ramai Dibahas Netizen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal