Sadis, Oknum Kolonel dan Dua Kopral Ini Tega Buang Sejoli Korban Lakalantas di Nagreg

Riezky Maulana
Dua terduga pelaku (lingkaran merah) dibantu seorang pengendara motor, menggotong korban Handi Saputra terekam video amatir warga. Sedangkan korban Salsabila tergeletak di tepi jalan. (Foto: tangkapan layar video amatir)

Mereka juga dijerat dengan KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

Diketahui, korban Handi dibuang penabrak ke Sungai Serayu, Banyumas. Sedangkan Salsabila dibuang oleh penabrak di daerah Cilacap. Kedua jenazah pasangan sejoli ini ditemukan pada Sabtu, 11 Desember 2021.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
19 hari lalu

Dandim Labuhanbatu Jelaskan Kronologi Viral Tuduhan 1 Kompi TNI AD Rampas Belasan Lembu

1 bulan lalu

TNI AD Investigasi Peluru Nyasar Lukai 2 Warga di Kampus UNP, Libatkan Polda Sumbar

2 bulan lalu

Kronologi Prajurit TNI Tewas Ditembak Sesama Prajurit di Palembang, Berawal dari Cekcok

5 bulan lalu

Hujan Deras Picu Longsor Bukit Clongop, Jalur Penghubung Jateng–DIY Ditutup

6 bulan lalu

Hati-Hati Modus Kejahatan, Penipuan Jual Beli Online Emas Antam Diungkap Polres Gunungkidul

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal