Rusak Motor, Tiga Pelajar di Bawah Umur Diamankan Polisi

Kuntadi
tersangka (ilustrasi)

Polisi yang mendapatkan laporan menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Para pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam. Polisi juga menyita bambu, batu dan tali yang ujungnya dipasangi gir.

“Kami masih mendalami motif para pelaku, melakukan perusakan,” kata Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Dwi Noor Cahyanto.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anak Durhaka! Pria di Makassar Ancam Bunuh Ayah Pakai Parang gegara Judol 

57 tahun lalu

Terekam CCTV! Kecelakaan Motor Tabrak Truk Pengangkut Sapi Kurban di Ponorogo

57 tahun lalu

Buron 10 Hari, Sopir Truk Tabrak Lari Tewaskan 3 Pelajar di Jombang Ditangkap di Bandung

57 tahun lalu

Brutal! Kakak Aniaya Adik Perempuan di Gowa hingga Memar di Sekujur Tubuh

57 tahun lalu

Presiden Prabowo Kunjungi Seskoad Bandung, Ratusan Siswa Histeris Sambut Kepala Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal