Respons UU HKPD, DIY Segera Buat Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Antara
Pemda DIY segera membuat Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (Foto : ist)

Wakil Ketua III BULD DPD RI Abdurrahman Abubakar Bahmid yang juga hadir alam acara itu mengatakan, keberadaan UU HKPD dibentuk sebagai langkah untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien. Selain itu untuk mengatur tata kelola hubungan keuangan yang adil, selaras, dan akuntabel.

Regulasi itu  mengatur mengenai pola alokasi belanja negara yang disalurkan kepada daerah dalam bentuk transfer ke daerah (TKD), pembiayaan utang daerah, pengendalian APBD, dan pengelolaan perpajakan di daerah.

"Dengan dasar UU tersebut, kewenangan penetapan besaran tarif pajak dan retribusi telah dilimpahkan kepada pemerintah daerah. Harapannya, melalui penerapan undang-undang ini maka dapat membuka ruang bagi terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan desentralisasi fiskal," ujarnya. 

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Bumi Magnitudo 3,4 Guncang Gunungkidul DIY

57 tahun lalu

Pilu! Remaja Hilang Tenggelam saat Surfing di Pantai Parangtritis Ditemukan Tewas

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,3 Guncang Bantul DIY

57 tahun lalu

Info Loker Jogja Terbaru 2026: Peluang Terbuka di Sektor Jasa, Gaji Sesuai UMK

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini di Gunungkidul DIY, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal