Residivis Ini Ditangkap Lantaran Curi Handphone dan Kamera, Ngaku Cuma Temukan di Jalan

Yohanes Demo
Kapolsek Kasihan, AKP Nandang Rochman (tengah) didampingi Kasi Humas Polres Bantul dan Kanit Reskrim Polsek Kasihan saat melakukan jumpa pers di Mapolsek Kasihan. (Foto : iNews.id/Yohanes Demo)

Alhasil, polisi akhirnya mengamankan Moko atau Budianto (33) dan mengamankan dua barang curian yaitu handphone iPhone 7 dan kamera merk Sony seri A7.

Lebih lanjut, Kapolsek mengatakan, dari keterangan pelaku, uang hasil penjualan dari barang tersebut ia gunakan untuk keperluan sehari-hari. Oleh polisi, pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman kurungan paling lama 4 tahun.

"Karena pengakuannya dia nemu kami sangkakan Pasal 362, karena kami praduga itu hasil curian kami sangkakan Pasal 372. Apabila di kemudian hari dia tetap mengaku menemukan atau bahkan berubah mendapatkan dari orang lain, saya menambahkan Pasal 480 tujuannya melapis perbuatan agar dia bisa dijerat karena sudah merugikan orang lain," ujarnya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Kediri Ditangkap, Beraksi di 13 Lokasi

57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

Terdeteksi CCTV, Residivis Pembobol Minimarket di Mojokerto Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Terekam CCTV! Pria Pakai Helm Curi Emas Senilai Rp400 Juta dalam Toko di Medan

57 tahun lalu

ASN Ditangkap Usai Curi Puluhan AC Pemkab Polman, Beraksi di Akhir Pekan saat Sepi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal