Rekonstruksi Penganiayaan di Sleman, 2 Tersangka Aniaya di Depan Istri Korban

Priyo Setyawan
Polsek Depok Timur menggelar reka ulang kasus penganiayaan yang menyebabkan korban tewas. (Foto: iNews.id/Priyo Setyawan)

“Motifnya, kedua pelaku sakit hati dengan korban karena ASP merasa dikerjai korban saat berada di rumah warga di Jombor,” kata Suhadi.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 338, 170 dan 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan dengan Perencanaan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Ungkap Motif 2 Pak Ogah Aniaya Wanita Hamil dan Suaminya di Deli Serdang

57 tahun lalu

Kronologi Pak Ogah Tendang Wanita Hamil di Deli Serdang, Emosi Takut Direkam dan Viral

57 tahun lalu

Tampang 2 Penganiaya Wanita Hamil di Deli Serdang saat Ditangkap, Muka Ciut Tak Lagi Garang

57 tahun lalu

Viral! Wanita Hamil dan Suami Dianiaya 2 Pria di Deli Serdang, Pelaku Bawa Airsoft Gun

57 tahun lalu

Viral Penganiayaan Pasutri di Deli Serdang! Wanita Hamil Ditendang, 2 Pria Ditangkap 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal