Rampas HP di Alkid Yogyakarta, Residivis ini Diamankan Polisi

Priyo Setyawan
Polresta Yogyakarta mengamankan pelaku perampasan HP di Alun-alun Utara Yogyakarta. (Foto: iNews.id/Priyo Setyawan)

“Pelaku kami tangkap di kosnya di daerah Gamping, Sleman,” katanya.

Empat handphone tersebut telah dijual oleh pelaku. Satu dijual secara online dan sisanya ke konter handphone. Modus ini dilakukan pelaku karena faktor ekonomi. Uang hasil penjual habis dipakai untuk memenuhi kebutuhan.

Dari pengakuannya, pelaku pernah melakukan aksi serupa di Alun-alun Sleman, Alun-alun Bantul dan Alun-alun Klaten. Sebelumnya pelaku pernah dipidana di Demak dalam kasus serupa.

“Kami akan jerat pelaku dengan pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” katanya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Daycare Little Aresha Jogja

57 tahun lalu

Viral! Nelayan Indramayu Bayar Ganti Rugi Fasilitas Rusak Dampak Demo dengan 3 Karung Koin

57 tahun lalu

Penertiban Betor di Pasuruan Diwarnai Keributan, Pengemudi Tantang Satpol PP dengan Pecut

57 tahun lalu

Terbongkar! Sindikat Love Scamming Internasional Beroperasi di Sleman, 6 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Pesan Zainal Arifin Mochtar ke Pelaku Teror: Jangan Jualan Polisi untuk Nakutin Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal