Pustek UGM Tolak Sembako Dikenakan Pajak karena Bebani Masyarakat

Priyo Setyawan
Petugas memantau stok dan harga beras di pasar. (foto Doc/iNews.id)

SLEMAN, iNews.id - Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan (Pustek) UGM menolak rencana pemerintah dan DPR memberlakukan pajak terhadap barang kebutuhan pokok. Kebijakan ini dinilai akan semakin memberatkan masyarakat yang saat ini sudah terkena dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19

“Sebaiknya sembako tidak diberi PPN sampai kapan pun, carilah sumber pajak yang lain,” kata Ketua Tim Ahli Pustek UGM, Catur Sugiyanto, Jumat (11/6/2021).

Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak. Rencana itu tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). 

Sebelumnya, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak atau sembako termasuk objek yang tidak dikenakan PPN. Namun, pada draft revisi tersebut sembako tak lagi dimasukan ke dalam objek yang PPN-nya dikecualikan.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
7 hari lalu

Gandeng UGM dan UNY, Pembudi Daya Gurami di Bantul Kini Pakai Teknologi IoT dan Akuaponik

1 bulan lalu

UGM Memanas! Diskusi 3 Pejabat Negara Digerebek Massa, Budiman Sudjatmiko Dievakuasi

2 bulan lalu

Kebijakan Kita Goes to Campus di UGM, Mahasiswa Diajak Hidupkan Kembali Dialog Kritis

3 bulan lalu

Gugatan CLS Ijazah Jokowi Ditolak PN Solo, 2 Alumni UGM Siapkan Banding

4 bulan lalu

Berebut Masuk Pasar Murah, Emak-Emak di Surabaya Terlibat Adu Mulut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal