Pukat UGM Desak Presiden Segera Keluarkan Perppu KPK

Kuntadi
Konferensi Pers Pukat UGM di Yogyakarta, Jumat (27/9/2019). (Foto: iNews.id/Kuntadi)

Sementara Keputusan MK telah mensyaratkan tiga hal yang dijadikan alasan dikeluarkkannya perppu. Pertama, kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum, terjadi kekosongan hukum dan kebutuhan mendesak.

“Masifnya tuntutan masyarakat mencerminkan kondisi jika Perppu KPK merupakan kebutuhan mendesak,” katanya.

Pukat juga berharap dengan munculnya Perppu akan membatalkan Revisi UU KPK dan kembali ke UU KPK yang lama. Upaya untuk mengubah UU KPK dengan tujuan untuk melemahkan KPK akan selalu mendapatkan perlawanan dari rakyat.

“Presiden harus komitment mendukung pemberantasan korupsi dengan menjaga KPK dari pelemahan,” katanya.

Sementara peneliti Pukat, Agung Nugroho mengatakan banyak catatan yang masuk dalam proses penolakan revisi UU KPK.  Pukat mencatat ada sekitar 21 catatan, ICW ada 15 Catatan dan dari KPK juga ada 26 catatan. 

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Info Loker Jogja Terbaru 2026: Peluang Terbuka di Sektor Jasa, Gaji Sesuai UMK

57 tahun lalu

Puncak Arus Balik Lebaran di Stasiun Tugu, Ribuan Pemudik Tinggalkan Yogyakarta

57 tahun lalu

Polda Jabar Siapkan Mudik Gratis Lebaran ke Solo dan Yogyakarta

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Ramadhan 2026 Jogja Hari Ini versi Muhammadiyah, Lengkap dengan Doa Berbuka

57 tahun lalu

Jadwal Imsak Puasa Ramadhan 2026 Muhammadiyah untuk Wilayah Jogja & Sekitarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal