“Kita hanya menjual tiket 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia untuk menjaga jarak antarpenumpang selama dalam perjalanan,” ujarnya.
Khusus penumpang lansia, saat perjalanan akan diatur agar tidak bersebelahan dengan penumpang lain. Setiap penumpang jarak jauh juga harus menggunakan face shield selama perjalanan.
Bagi calon penumpang wajib menunjukkan surat bebas Covid-19 berdasarkan hasil rapid test atau tes swab, surat bebas gangguan influensa dari lembaga kesehatan. Khusus penumpang dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk.