Pria Curi Uang Infak Masjid di Bantul Terekam CCTV, Modus Selotip Lidi

iNews TV
Ilustrasi pencuri uang infak terekam CCTV. (foto: istimewa)

Hasil pemeriksaan di Polsek Banguntapan Bantul mengungkapkan bahwa pelaku NH mengakui sudah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali di lokasi yang berbeda, termasuk di masjid-masjid di wilayah Kota Solo atau Sukoharjo hingga ke Bantul.

Saat ini, tersangka NH mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa kotak infak, sejumlah uang, dan rekaman CCTV masjid.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gunungkidul Geger, Aksi Pencurian Uang Infak di Masjid An Nur Wonosari Terekam CCTV

57 tahun lalu

2 Kali Dipenjara, Kakek di Bantul Kembali Ditangkap Curi Uang Infak

57 tahun lalu

Gagal Jadi Polisi 2 Kali, Pria di Kulonprogo Menyamar sebagai Resmob untuk Curi Rokok

57 tahun lalu

Viral Aksi Licik Emak-Emak Gasak Pakaian Adat Bali di Gianyar, Toko Rugi Jutaan Rupiah

57 tahun lalu

Inspiratif! Perjuangan Amirul Ramli Marbot Masjid Kini Jadi Lulusan Doktor UMY

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal