Polsek Wates Tangkap Pencuri 3 Motor di Parkiran Masjid yang Terekam CCTV

Kuntadi
Polsek Wates Kulonprogo mengungkap kasus curanmor di tiga TKP. (foto (kuntadi/iNews.)

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Polisi masih mencari barang bukti sepeda motor yang lain.

Sementara itu, pelaku mengaku nekat mencuri karena terdesak ekonomi. Selama ini dia bekerja dengan mengamen di jalanan. Motor Spin dijual dengan harga Rp300.000 kepada pedagang angkringan.

“Uangnya untuk makan dan bayar utang,” ujarnya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tangkap Komplotan Curanmor, Polisi Dobrak Pintu dan Pecahkan Kaca Jendela Hotel di Cilacap

57 tahun lalu

Komplotan Curanmor di Bangkalan Dibongkar, 3 Pelaku Ditangkap 1 Buron

57 tahun lalu

Kabur ke Gang Buntu, Maling Motor Bersarung Babak Belur Dihajar Warga Surabaya

57 tahun lalu

Babak Belur! 2 Maling Motor di Porong Sidoarjo Dihakimi Massa hingga Nyaris Tewas

57 tahun lalu

Umbar Tembakan, Komplotan Maling Bersenpi Gasak Motor Warga di Bandarlampung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal