Polsek Wates Tangkap Pencuri 3 Motor di Parkiran Masjid yang Terekam CCTV

Kuntadi
Polsek Wates Kulonprogo mengungkap kasus curanmor di tiga TKP. (foto (kuntadi/iNews.)

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Polisi masih mencari barang bukti sepeda motor yang lain.

Sementara itu, pelaku mengaku nekat mencuri karena terdesak ekonomi. Selama ini dia bekerja dengan mengamen di jalanan. Motor Spin dijual dengan harga Rp300.000 kepada pedagang angkringan.

“Uangnya untuk makan dan bayar utang,” ujarnya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
10 jam lalu

Kronologi Anggota Polisi di Bogor Dikeroyok Warga saat Tangkap Maling Motor

16 jam lalu

Ngeri! Niat Tangkap Maling Motor, Anggota Polisi di Bogor Malah Dikeroyok Warga

10 hari lalu

Melawan Saat Ditangkap, DPO Curanmor di Jember Meronta

2 bulan lalu

DPO Curanmor Tewas Ditembak Polisi, Keluarga Protes Pelaku Disebut Melawan saat Ditangkap

2 bulan lalu

Melawan saat Ditangkap, Pelaku Curanmor di Tulang Bawang Tewas Ditembak Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal