Polsek Semanu Gunungkidul Ungkap Kasus Pembunuhan dan Pembuangan Bayi di Depan Bengkel

erfan erlin
Polisi menunjukkan tersangka pembunuh dan pembuang mayat bayi di Semanu, Gunungkidul. (foto: MPI/Erfan Erlin)

Pada 24 Oktober 2023 memanggil pasangan ini dipanggil untuk diperiksa dan menjalani pengujian sampel DNA. Akhirnya pelaku menyerahkan diri dan mengakui telah membunuh dan mmebuang bayi. 

Pelaku berusaha menghilangkan nyawa bayi dengan cara membekap mulut dan membungkus dengan handuk. Setelah itu, bayi tersebut ditaruh di dalam mangkok plastik dan disimpan di kamarnya. Selang sehari dibuang di depan bengkel dan ditemukan warga.

“Pengakuannya saat melahirkan sendirian tanpa bantuan orang lain,” katanya. 

Pelaku akan dijerat Pasal 80 ayat (3) UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 341 KUHP pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp3 miliar.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gara-Gara Kandang Ayam, Pria di Bangkalan Tewas Dibacok Adik Ipar dengan Celurit

57 tahun lalu

Suami Bunuh Istri di Mamuju Tengah, Anak Ikut Tebas namun Selamat

57 tahun lalu

Dugaan Pembunuhan, Pedagang Cilok Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kontrakan Cikupa

57 tahun lalu

Kronologi Mama Muda Dibunuh-Dibakar Mantan Pacar di Muara Enim gegara Minta iPhone

57 tahun lalu

Mama Muda di Muara Enim Dibunuh Mantan Pacar, Jasad Dibakar lalu Dibuang ke Sungai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal