Polsek Moyudan Sleman Tangkap Residivis Pelaku Perampasan dengan Senjata Tajam

Priyo Setyawan
Petugas menunjukkan tersangka pejambretan di Mapolsek Moyudan, Sleman, Rabu (23/6/2021). (Foto: istimewa)

“Korban selanjutnya  melaporkan peristiwa yang dialami ke Polsek Moyudan dan dilakukan penyelidikan,” kata Darban.

Berbekal informasi korban, dan olah TKP pelaku akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Umbulharjo, Yogyakarta. MS ditahan di Mapolsek Moyudan, Sleman, sedangkan AT ditahan di Mapolsek Kasihan, karena kasus kepemilikan senjata tajam (sajam).
 
“Kami masih lakukan pengembangan, kalau motifnya karena alasan ekonomi,” katanya. 

Kedua pelaku akan dijerat pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e dan 2e KUHP, tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dengan  ancaman hukuman sembilan tahun kurungan penjara. Hanphone milik korban sudah dijual pelaku dan uangnya dipakai untuk makan.  
 
 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

9 Remaja Diduga Serang Polisi di Eks MTQ Kendari Ditangkap

57 tahun lalu

Beli Sajam Corbek via Instagram, Pelajar 16 Tahun di Semarang Ditetapkan sebagai Pelaku Anak

57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

Terdeteksi CCTV, Residivis Pembobol Minimarket di Mojokerto Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Polda Sumsel Tangkap 7 Begal Sadis Bersenjata Tajam yang Resahkan Warga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal