Polsek Moyudan Sleman Tangkap Residivis Pelaku Perampasan dengan Senjata Tajam

Priyo Setyawan
Petugas menunjukkan tersangka pejambretan di Mapolsek Moyudan, Sleman, Rabu (23/6/2021). (Foto: istimewa)

“Korban selanjutnya  melaporkan peristiwa yang dialami ke Polsek Moyudan dan dilakukan penyelidikan,” kata Darban.

Berbekal informasi korban, dan olah TKP pelaku akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Umbulharjo, Yogyakarta. MS ditahan di Mapolsek Moyudan, Sleman, sedangkan AT ditahan di Mapolsek Kasihan, karena kasus kepemilikan senjata tajam (sajam).
 
“Kami masih lakukan pengembangan, kalau motifnya karena alasan ekonomi,” katanya. 

Kedua pelaku akan dijerat pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e dan 2e KUHP, tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dengan  ancaman hukuman sembilan tahun kurungan penjara. Hanphone milik korban sudah dijual pelaku dan uangnya dipakai untuk makan.  
 
 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
8 hari lalu

Pria di Lumajang Tewas Dibacok dalam Rumahnya, Pelaku Langsung Kabur

9 hari lalu

Terekam CCTV, Pria di Tuban Bobol Rumah Warga Curi Uang Rp100.000

13 hari lalu

Pengedar Sabu Bawa Keris Lawan Polisi di Bangkalan, Kabur Naik Atap lalu Terjatuh

14 hari lalu

Tawuran Maut Antargeng di Salatiga Gunakan Air Keras dan Sajam, 1 Orang Tewas 3 Luka

21 hari lalu

Mabuk dan Coba Serang Polisi dengan Parang, Pria di Makassar Menangis saat Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal