Polsek Imogiri Tangkap Residivis Kasus Pencurian Uang dan Jam Tangan Mewah  

Trisna Purwoko
Polisi menunjunkkan barang bukti kasus pencurian jam tangan mewah. (foto: iNews.id/trisna Purwoko)


 
Pelaku mengakui telah mencuri di rumah korban, dengan cara mencongkel jendela. Selanjutnya pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil uang tunai Rp 5 juta dan jam tangan. 
 
Uang itu habis dipakai untuk foya-foya, sedangkan jam dijual kepada seseorang di Jawa Timur seharga Rp8 juta. Poliis juga mneyita barang bukti uang Rp1,24 juta, handphone, celana pendek dan beberapa barang lainnya.
 
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tenyang Curat dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” ujarnya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terekam CCTV! Pria Pakai Helm Curi Emas Senilai Rp400 Juta dalam Toko di Medan

57 tahun lalu

ASN Ditangkap Usai Curi Puluhan AC Pemkab Polman, Beraksi di Akhir Pekan saat Sepi

57 tahun lalu

Tangkap Komplotan Curanmor, Polisi Dobrak Pintu dan Pecahkan Kaca Jendela Hotel di Cilacap

57 tahun lalu

Wanita di Berau Kehilangan Mobil usai Beri Tumpangan Pria Tak Dikenal

57 tahun lalu

Tepergok Congkel Kotak Amal Masjid, Pria Ini Mendadak Hilang Ingatan Bikin Warga Iba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal