Polres Sleman Tangkap 8 Pengedar Obat Keras, Ada Tukang Parkir dan Ojek

Priyo Setyawan
erfan erlin
Saatresnarkoba Polres Sleman mengamankan delapan pengedar obat keras dan psikotropika. (foto: istimewa)

Target penjualan juga cukup beragam, dari remaja, pelajar, tukang parkir, pekerja dan lainnya. Tiga tersangka merupakan tukang parkir dan ada satu yang menjadi tukang ojek. 

Dalam aksinya, mereka menggunakan telepon genggam untuk saling berkabar sebelum transaksi. Mereka memiliki pelanggan yang saling berkabar lokasinya.  Sasarannya dari kalangan ekonomi menengah ke bawah karena hanya dijual Rp30.000 per 10 butir.  

Dari para tersangka petugas menyita ribuan pil Trihexyphenidyl dan Hexymer. Mereka akan dijerat dengan Pasal 196 UU Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar dan Pasal 197 dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
9 hari lalu

Viral Video Perempuan Dihajar di Pinggir Jalan Tuban, Polisi Turun Tangan

11 hari lalu

Polres Boyolali Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp200 Juta, 46 Orang Ditangkap

12 hari lalu

Hubungan Istri dan Kekasih Gelap Berawal di Medsos Berujung Pembunuhan Suami di Banyumas

16 hari lalu

Menegangkan! Kronologi Penangkapan Bandar Narkoba di Katingan Berujung 1 Polisi Gugur 2 Hilang

23 hari lalu

Kejar Gift, 2 Pemuda di Makassar Ditangkap usai Live Streaming Bocorkan Razia Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal