Polres Sleman Tangkap 8 Pengedar Obat Keras, Ada Tukang Parkir dan Ojek

Priyo Setyawan
erfan erlin
Saatresnarkoba Polres Sleman mengamankan delapan pengedar obat keras dan psikotropika. (foto: istimewa)

Target penjualan juga cukup beragam, dari remaja, pelajar, tukang parkir, pekerja dan lainnya. Tiga tersangka merupakan tukang parkir dan ada satu yang menjadi tukang ojek. 

Dalam aksinya, mereka menggunakan telepon genggam untuk saling berkabar sebelum transaksi. Mereka memiliki pelanggan yang saling berkabar lokasinya.  Sasarannya dari kalangan ekonomi menengah ke bawah karena hanya dijual Rp30.000 per 10 butir.  

Dari para tersangka petugas menyita ribuan pil Trihexyphenidyl dan Hexymer. Mereka akan dijerat dengan Pasal 196 UU Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar dan Pasal 197 dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral! Sapi Mengamuk di Pasar Hewan Pasuruan, Sempat Masuk Area Minimarket dan Hajatan

57 tahun lalu

Konten Pocong Meresahkan Viral di Jember, Emak-Emak Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Tawuran Maut di Bandar Lampung Live di Media Sosial, 1 Orang Tewas 1 Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Viral Ketua Geng Motor di Maros Mengamuk Bawa Parang dan Busur, Kini Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Memalukan! Pasangan Kekasih di Bondowoso Live Konten Porno demi Uang, Kini Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal