Polres Kulonprogo Ungkap Kasus Penipuan dengan Modus Janjikan Jadi Pegawai PT Angkasa Pura I

Kuntadi
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus penipuan dengan modus janjikan pekerjaan. (foto: iNews.id/Kuntadi)

Sementara itu tersangka Mar mengaku hanya dimintai tolong oleh temannya berinisial S yang ada di Jakarta. Saat itu S menjanjikan bisa memasukkan seseorang bekerja di BUMN. Dari situlah dia mencari korban yang butuh pekerjaan. 

"Uang itu saya serahkan kepada S pegawai di Kementerian BUMN. Saya hanya dapat Rp10 juta untuk operasional ke Jakarta,” katanya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 372 jo 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun. Polisi masih memburu satu pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
16 hari lalu

38 Orang Ditangkap terkait Sindikat Love Scamming di Medan, Warga China hingga Vietnam

21 hari lalu

2 Dukun Pengganda Uang di Mojokerto Ditangkap, Tipu Korban hingga Rp22 Juta

22 hari lalu

Waspada! Penipuan Berkedok Bantuan Bedah Rumah, Pria Ngaku Petugas Dinsos Ditangkap

23 hari lalu

Polisi Gadungan Pangkat Kompol Tipu Satpol PP Medan, Motor Honda Vario Dibawa Kabur

25 hari lalu

Kecelakaan di Kulonprogo, Pengendara Motor Tewas Tabrak Truk Tronton Parkir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal