Polres Kulonprogo Tingkatkan Pelayanan Publik

Kuntadi
Kapolres Kulonprogo, AKBP Anggara Nasution didampingi Wakapolres, Kasatlantas, dan Kasatintelkam melakukan pengecekan di ruang SPKT Polres Kulonprogo. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

KULONPROGO, iNews.id – Institusi Polri mengedepankan sisi humanis dalam melayani masyarakat. Seperti yang ditunjukkan Kepolisian Resor (Polres) Kulonprogo. Untuk memberikan pelayanan prima, petugas menyulap ruang tunggu agar lebih nyaman. Selain itu menyediakan sarana pendukung, agar masyarakat terlayani dengan baik dan tidak bosan.

"Permen harus ada. Ini hanya hal kecil, namun bisa memberikan kesan kenyamanan bagi masyarakat,” kata Kapolres Kulonprogo, AKBP Anggara Nasution, Rabu (18/04/2018).

Dia mengatakan, selain permen, dalam setiap ruang pelayanan publik juga dilengkapi dengan majalah, dan akses Wifi secara gratis. Termasuk air mineral yang selalu tersedia dan bisa dikonsumsi masyarakat saat membutuhkan pelayanan.

AKBP Anggara Nasution menjelaskan, di Polres Kulonprogo ada tiga layanan publik yang biasa ditangani masyarakat. Seperti unit Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), untuk melaporkan kehilangan atau laporan polisi, layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan layanan surat Ijin Mengemudi (SIM).

Dia juga meminta kepada petugas untuk tidak membedakan jenis pelayanan kepada masyarakat. Semuanya harus dilayani dengan ramah, agar masyarakat puas dan bisa antri dengan tertib.

“Meski hanya bersandal jepit dan bajunya sobek tetap harus dilayani. Bisa jadi dia buru-buru atau dari sawah sehingga memakai sandal dan bajunya kotor,” tuturnya.

Dia melanjutkan, setiap petugas harus santun dalam melayani masyarakat dan tepat waktu, serta tepat pelayanan. Personil yang bertugas harus bisa menghormati masyarakat. Mereka datang karena memang butuh pelayananan. Dalam melayani juga tidak boleh melakukan pungutan diluar ketentuan resmi. "Semua harus saling mengingatkan, agar pelayanan bisa lebih baik,” ucapnya.

Sementara itu, Kasat Intelkam Polres Kulonprogo, AKP Totok Dwi Atmanto mengatakan, pelayanan SKCK di Polres Kulonprogo telah  mendapatkan penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Untuk itulah pelayanan yang ada akan ditingkatkan.

Pelayanan SKCK juga lebih mudah diakses. Warga cukup membawa dokumen kelengkapan tanpa harus membawa pengantar dari desa. Bahkan sudah ada pelayanan yang bisa diakses secara online. Untuk biaya pembuatan SKCk juga hanya sesuai dengan aturan yang telah ditentukan. "Sekarang kami juga ada fotokopi gratis bagi masyarakat yang mengurus SKCK,” tuturnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gagal Jadi Polisi 2 Kali, Pria di Kulonprogo Menyamar sebagai Resmob untuk Curi Rokok

57 tahun lalu

7 Polisi di Asmat Disidang Disiplin, Disanksi Patsus hingga Tertunda Naik Pangkat

57 tahun lalu

Pemotor Asal Mojokerto Tewas di Pinggir Jalan Kulonprogo, Diduga Korban Kecelakaan

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut di Kulonprogo, 2 Pemotor Bertabrakan Tewaskan 1 Orang

57 tahun lalu

Geger! Kakek 83 Tahun Ditemukan Tewas Penuh Luka Dekat Waduk Sermo Kulonprogo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal