Polres Kulonprogo Tangkap Jaringan Pencuri Motor, Beraksi di 7 Lokasi

Budi Utomo
Polres Kulonprogo menangkap pencuri dan penadah motor curian. (Foto: iNews.id/Budi Utomo)

Sementara itu pelaku mengakui sudah melakukan pencurian sepeda motor di tujuh lokasi di Kulonprogo. Dia menggunakan kunci palsu dan menyasar motor yang ditinggal pemiliknya. Sebagian dicuri di tepi persawahan saat korban menggarap sawah atau merumput.

Selain di Kulonprogo juga melakukan pencurian di Bantul, Kebumen dan beberapa lokasi lain. Motor yang dicuri kemudian dijual kepada HH yang ada di Boyolali.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 480 atau 481 tentang penadah dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun atau empat tahun penjara,” ujarnya. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

DPO Curanmor Tewas Ditembak Polisi, Keluarga Protes Pelaku Disebut Melawan saat Ditangkap

57 tahun lalu

Gagal Jadi Polisi 2 Kali, Pria di Kulonprogo Menyamar sebagai Resmob untuk Curi Rokok

57 tahun lalu

Melawan saat Ditangkap, Pelaku Curanmor di Tulang Bawang Tewas Ditembak Polisi

57 tahun lalu

Tangkap Komplotan Curanmor, Polisi Dobrak Pintu dan Pecahkan Kaca Jendela Hotel di Cilacap

57 tahun lalu

Pemotor Asal Mojokerto Tewas di Pinggir Jalan Kulonprogo, Diduga Korban Kecelakaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal