“Emas itu dijual dan laku Rp1,2 juta. Satu ponsel dijual Rp400.000 dan satu lagi diberikan ke teman mereka. Uang hasil penjualan dipakai untuk makan dan bersenang-senang,” kata Rudi.
Hasil pemeriksaan, mereka mengaku melancarkan aksinya secara berkelompok. Dua orang bertugas masuk ke dalam rumah dan dua lainnya menunggu di luar dengan sepeda motor. Atas perbuatan, ketiga pelaku diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.
“Tersangka AL ini merupakan residivis dalam kasus yang sama,” ucapnya.