"Peran tersangka sangat dominan dalam semua adegan," jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka NR akan dijerat pasal 170 KUHP jo Pasal 181 KUHP tentang Pengrusakan Barang dan Menghilangkan Mayat dengan ancaman lima tahun penjara. Sedangkan tersangka JR akan dikembalikan kepada keluarganya karena masih anak-anak.
Korban I Gede Sukanegara merupakan warga Sukawati, Gianyar, Bali. Selama ini dengan tersangka sudah hidup satu rumah di kontrakan di Umbulharjo tanpa terikat pernikahan.
Sebelum dibakar, korban sudah meninggal dunia karena sudah lama mengidap sakit diabetes.