Rudi membeberkan, tersangka menjual satu ekor burung cenderawasih seharga Rp12 juta kepada calon pembelinya. Transaksinya secara langsung usai mencapai kesepakatan melalui media sosial (medsos).
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 40 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
“Ancaman hukumannya lima tahun penjara dengan denda maksimal Rp100 juta,” ucapnya.
Sementara tersangka S mengaku mendapat satwa-satwa dilindungi itu dari Surabaya, Jawa Timur. Satwa tersebut diambil dari pelabuhan dan dibawa ke Yogyakarta untuk dijual kembali. Dia membelinya dari seorang kenalan teman seharga Rp20 juta untuk dua burung cenderawasih.