Polisi Tembak 2 Orang di Bintaro Lantaran Hendak Ditabrak dengan Mobil

Erfan Ma'ruf
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan. (Foto: MPI/Indra Purnomo)

Akibat perbuatannya, anggota Satuan Patroli Jalan Raya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya itu ditetapkan sebagai tersangka. 

Tindakan penembakan Ipda OS itu dianggap menyalahkan aturan pidana. Atas perbuatannya itu, Ipda OS dijerat Pasal 351 dan/atau 359 KUHP. Saat ini Ipda OS juga sudah dinonaktifkan dari tugasnya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Oknum Polisi di Makassar Ngamuk di Kos Mantan Pacar, Picu Keributan dengan Warga

57 tahun lalu

Babak Baru Kasus Mantan Polisi Bunuh Kekasih di Indramayu, Dituntut Seumur Hidup 

57 tahun lalu

Memanas, Polisi Bubarkan Paksa Demonstrasi di Kantor Gubernur Kaltim

57 tahun lalu

Jatuh dari Motor, Polisi di Pinrang Tewas Terseret Arus Sungai Kalijodoh

57 tahun lalu

Pria Bersenjata Tajam di Jombang Mengamuk, Kejar Personel TNI dan Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal