Polisi Tangkap Wartawan Gadungan, Peras Sekolah di Malang hingga Rp25 Juta

Antara
Barang bukti pemerasan yang dilakukan wartawan gadungan di Malang, jatim. (Foto : Antara)

Pihak sekolah tidak bisa memenuhi permintaan dari pelaku dan kemudian mencoba untuk melakukan negosiasi terkait besaran uang yang akan diberikan kepada pelaku. Pelaku sepakat agar pihak sekolah memberikan uang sebesar Rp12,5 juta.

Pihak sekolah dan pelaku kemudian melakukan pertemuan untuk menyerahkan uang tersebut pada 15 Agustus 2022, kurang lebih pada pukul 13.00 WIB. Pada saat pelaku mengambil uang tersebut, anggota Polres Malang langsung melakukan tangkap tangan kepada pelaku.

"Saat EY mengambil uang itu, anggota Satreskrim Polres Malang mengamankan pelaku berikut barang buktinya," tuturnya.

Petugas mengamankan barang bukti berupa kartu tanda pengenal wartawan, kartu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp5 juta. Pelaku dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan bulan.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
9 hari lalu

Profil Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang Terjaring OTT KPK Diduga terkait Pemerasan

9 hari lalu

Bupati Sukoharjo Etik Suryani Terjaring OTT KPK Kasus Dugaan Pemerasan Perangkat Daerah

3 bulan lalu

Oknum Pejabat Terjaring OTT Polres Muratara, Diduga terkait Pemerasan

3 bulan lalu

KPK Ungkap Modus Bupati Tulungagung Peras 16 Dinas Rp2,7 Miliar, Mirip Debt Collector!

5 bulan lalu

WNA Malaysia Diperas 3 Pria di Batam, Modus Dijebak Lewat Aplikasi Kencan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal