Polisi Tangkap Mahasiswi Jadi Muncikari Prostitusi Online di Sleman

Kuntadi
Polisi menangkap mahasiswi yang menjadi muncikari prostitusi online. (Foto: iNews.id/Kuntadi).

Petugas juga mengamankan dua buah kondom, empat unit ponsel dan uang senilai Rp600.000 sebagai barang bukti.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 296 Undang-Undang ITE atau pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

"Tersangka satu orang, yakni muncikari, untuk PSK hanya sebagai saksi," ujar dia.

Dari pengakuan tersangka, ini merupakan pengalaman pertamanya sebagai muncikari. Akun tersebut juga baru dibuat sekitar dua hari lalu, namun langsung terbongkar polisi.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Prostitusi Online di Hotel Manado Berujung Pengeroyokan dan Penikaman, 16 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Viral! Sapi Mengamuk di Pasar Hewan Pasuruan, Sempat Masuk Area Minimarket dan Hajatan

57 tahun lalu

Konten Pocong Meresahkan Viral di Jember, Emak-Emak Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Tawuran Maut di Bandar Lampung Live di Media Sosial, 1 Orang Tewas 1 Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Viral Ketua Geng Motor di Maros Mengamuk Bawa Parang dan Busur, Kini Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal