Polisi Tangkap 6 Influencer Jogja Diduga Promosikan Judi Online, 3 Pelajar-Mahasiswa

Heru Trijoko
Polda DIY menangkap 6 influencer karena mempromosikan judi online, tiga di antaranya pelajar dan mahasiswa. (Foto: iNews)

Sebagai imbalan atas jasa endorse tersebut, kata dia, para influencer memperoleh bayaran via transfer dengan kisaran Rp2,5 juta hingga Rp5 juta per postingan di akun media sosial.

Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya ponsel, flashdisk, dan print out mutasi atau transaksi keuangan atau rekening bank milik tersangka.

Akibat perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 45 atau 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Karyawan di Dairi Pakai Uang Perusahaan Rp297 Juta untuk Judol, Lapor Polisi Mengaku Dibegal

57 tahun lalu

Anak Durhaka! Pria di Makassar Ancam Bunuh Ayah Pakai Parang gegara Judol 

57 tahun lalu

Waktu Buka Puasa Arafah Jogja Hari Ini 26 Mei 2026, Lengkap Doa Berbuka

57 tahun lalu

Polisi Gerebek Rumah Mewah Jadi Markas Judol di Batam, Omzet Sebulan Rp10 Miliar

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Tarwiyah di Jogja Hari Ini 25 Mei 2026, Lengkap dengan Doanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal