Polisi Tangkap 5 Pelaku Klitih di Jogja, Semuanya Berstatus Pelajar

Kuntadi
Kapolsek Umbulharjo Kompol Achmad Setyo Budiantoro memberikan keterangan terkait ungkap kasus kejahatan jalanan. (Foto: istimewa)

Para pelaku terus mengejar T dan berhasil mendekati korban. Tepat di depan Hotel Safara, pelaku RA mengayunkan celurit dan mengenai punggung korban. Setelah korban terluka, para pelaku kabur meninggalkan lokasi kejadian. 
 
Korban akhirnya ditolong warga dan dilarikan ke Rumah sakit Hidayatullah. Kasus ini kemudian dilaporkan polisi dan dilakukan penyelidikan.

“Antara korban dan pelaku sebenarnya tidak saling kenal. Para pelaku memang mencari musuh,” ujarnya.   
 
Tiga orang pelaku akan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan penganiayaan. Sedangkan dua pelaku lainnya dengan UU Daurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Polisi juga mengamankan barang bukti dua celurit, parang, jaket dan sepeda motor.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Konvoi Bawa Celurit dan Pedang, 4 Anggota Geng Motor Banyuwangi Ditangkap

57 tahun lalu

Sadis! Wanita Muda Tewas Dibacok di Bangkalan, Celurit Ditemukan di TKP

57 tahun lalu

Info Loker Jogja Terbaru 2026: Peluang Terbuka di Sektor Jasa, Gaji Sesuai UMK

57 tahun lalu

Puncak Arus Balik Lebaran di Stasiun Tugu, Ribuan Pemudik Tinggalkan Yogyakarta

57 tahun lalu

Polda Jabar Siapkan Mudik Gratis Lebaran ke Solo dan Yogyakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal