Polisi Sita 2 Kilogram Ganja Siap Edar dari 4 Tersangka di Yogyakarta

Heru Trijoko
Kapolrestabes Yogyakarta Kombes Pol Tommy Wibisono menunjukkan barang bukti berupa 2 kilogram ganja siap edar. (Foto: iNews.id)

YOGYAKARTA, iNews.id – Empat pengedar ganja dibekuk tim Resnarkoba Polrestabes Yogyakarta. Petugas juga menyita dua kiogram ganja kering siap edar. 

Empat tersangka pengedar ganja yang dibekuk masing-masing Lhn, warga Mlati, Sleman; Crg, warga Keraton, Yogyakarta; dan Srm, warga Umbulharjo; serta Sdy, warga Ngaglik Sleman. Mereka ditangkap secara terpisah.

Kasat Resnarkoba, Kompol Cahyo Wicaksono mengatakan, tersangka akan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 111 ayat 2 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun  penjara dan denda Rp1 miliar.

Video Editor: Kuntadi

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
2 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

8 hari lalu

Terungkap! 3 Bandar Narkoba Bunuh 3 Polisi di Katingan Melawan Pakai Mandau saat Ditangkap

11 hari lalu

3 Polisi Gugur saat Gerebek Narkoba di Katingan Naik Pangkat Luar Biasa

11 hari lalu

3 Polisi Gugur saat Gerebek Narkoba di Katingan, 3 Pelaku Penyerangan Ditangkap

12 hari lalu

Tragedi Penggerebekan Narkoba di Katingan, Ini Identitas 3 Polisi Gugur saat Bertugas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal