Taufiqur Rahman mengatakan, proses pembayaran ganti rugi merupakan kewenangan dari PT KAI dan Kementerian Perhubungan dengan mekanisme yang panjang. Sebagian besar lahan sudah terbayarkan dan proyek bisa dilaksanakan. Beberapa lahan yang belum dibebaskan, oleh rekanan disewa agar proyek berjalan sesuai dengan jadwal.
“Kita selalu lakukan pendekatan humanis, kalau tidak boleh ya kita lewati. Yang boleh kita kerjakan atau disewa dulu,” katanya.
PT Istaka Catur Mina KSO melaksanakan pekerjaan sesuai hasil tender sejak 29 Januari 2020 sampai dengan 31 Desember 2021. Perusahaan ini mendapat dua paket pengerjaan, berupa pengurugan lahan dari Kalurahan Kulur sampai dengan Kaligintung, Temon dan pengeboran serta pemasangan tiang pancang.
“Progres pekerjaan sudah 42,5 persen. Semoga proyek ini bisa berjalan lancar dan tidak ada persoalan seperti kemarin,” katanya.