Polda DIY Tetapkan Rio Sebagai DPO Kasus Pembacokan

Kuntadi
Polsek Mergangsan menetapkan Rio sebagai buronan. (Ilustrasi: Polsek Mergangsan)

“Setelah korban melapor, satu tersangka berhasil kami amankan,” katanya.  

Timbul mengimbau kepada Rio untuk segera menyerahkan diri. Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan Rio untuk melapor ke kantor polisi terdekat. 
 
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP subsider Pasal 80 ayat (1) Jo 76C Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Brutal! Ibu dan Anak di Palangka Raya Dibacok, Polisi Selidiki Motif Pelaku

57 tahun lalu

Viral Pria di Jember Dibacok Celurit di Kantor Wifi, Pelaku Diduga ODGJ

57 tahun lalu

DPO Curanmor Tewas Ditembak Polisi, Keluarga Protes Pelaku Disebut Melawan saat Ditangkap

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas 2 Anggota Brimob Korban Pembacokan Debt Collector di Serang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal