Kuasa Hukum Marzuki Mohammad, Hillarius Ngaji Merro mengatakan kliennya belum bisa dimintai keterangan oleh penyidik sebagai saksi korban karena masih berada di Bali dan akan ke Raja Ampat, Papua.
Jika tidak ada halangan, Marzuki akan hadir dan akan diperiksa pada 39 atau 30 Januari nanti sepulang dari Papua. "Begitu pulang akan ke Polda untuk diperiksa antara (tanggal) 29 atau 30 (Januari) nanti " ucapnya.
Kasus ini, kata dia, sudah ditingkatkan dari aduan menjadi penyelidikan. Bahkan sudah ada satu saksi yang dimintai keterangan. Dia juga belum menemukan adanya iktikad baik dari pihak-pihak yang mengubah lirik lagu itu menjadi yel-yel atau lagu kampanye. Sehingga proses hukum tetap harus berjalan. "Tidak ada iktikad baik, jadi hukum harus jalan," tandasnya.
Diketahui, Marzuki Mohammad alias Kill The DJ, melaporkan pemilik akun @Cakkhum ke Polda DIY, Selasa (15/1/2019). Lagu "Jogja Istimewa" cukup familiar di masyarakat Yogyakarta, namun dalam kasus ini liriknya diubah menjadi lagu kampanye pasangan calon Prabowo-Sandiaga.
Ada satu kutipan kalimat dari lagu tersebut menjadi "Jogja Jogja Jogja Istimewa, Prabowo Sandi Pilihan Kita, Adil dan makmur tujuan kita."