SLEMAN, iNews.id – Dir Resnarkoba Polda DIY berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba yang kerap beroperasi di wilayah Jawa Tengah dan DIY. Lima orang tersangka diamankan dengan barang bukti lebih dari 9 kg tembakau gorila.
“Selama bulan April ini, kita berhasil mengungkap empat kasus dengan lima orang tersangka,” kata Kabid Humas Polda DIY Kombespol Yulianto, dalam keterangan di Mapolda Yogyakarta, Rabu (6/5/2020).
Para tersangka, yakni ARA (20) warga Gunungkidul, dan APD (19) warga Condongcatur, Sleman dengan barang bukti 51 gram tembakau gorila. Petugas juga mengamankan AW warga Banguntapan, Bantul dengan barang bukti ganja seberat 97,96 gram.
Dari pengungkapan kasus ini, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan AUS (21) 30 warga Semarang dengan barang bukti tembakau gorilla 6.137 gram dan ARP (20) warga Semarang dengan barang bukti 40 gram tembakau gorilla.
“Jadi kasus yang di Sleman dengan di Semarang ini ada keterkaitan,” ujar Yulianto.