Ibah menyadari dengan keterbatasan manusia, penyelenggara sudah berupaya maksimal agar semua tahapan dan pelaksanaan dalam bingkai kejujuran dan keadilan (jurdil). Begitu juga dengan pelaksanaan di tingkat TPS yang melibatkan KPPS yang butuh stamina yang prima.
Kondisi seperti ini bisa menjadikan human error terjadi dalam penyelenggaran di lapangan. “Forum rekapitulasi ini menjadi ajang untuk mengoreksi dalam rangka menegakan nilai-nilai kebenaran dan keadilan,” ujarnya.
Ibah menjelaskan, di Kabupaten Kulonprogo, DPT 334.893 pemilih ini tetap sampai dengan penghitungan dan pemungutan suara. Untuk DPTb 1.913 yang ditetapkan pada 11 April 2019, namun bisa bertambah maupun berkurang mengingat ada pemilih yang datang membawa A5 dari KPU asal tanpa melaporkan pada KPU kabupaten Kulonprogo atau TPS tujuan.
Mereka juga sudah mengurus ketempat tujuan namun saat pelaksanaan memilih di tempat asal tanpa melakukan pencabutan. Sedangkan untuk DPK ada 348 dan Pemilih disabilitas ada 2.281.
Anggota KPU Kulonprogo, Tri Mulatsih mengatakan target dua hari ini sangat relevan dengan kebutuhan. Hari ini dilaksanakan untuk 6 kecamatan. Esok harinya dilanjutkan di enam kecamatan lain. “Dari pleno rekapitulasi ini akan menjadi dasar penentuan kursi di DPRD Kulonprogo dan DIY,” ucapnya.