Perpanjangan Sertifikat HGB di Atas Tanah Negara Dipersulit, Warga Protes ke BPN

Ainun Najib
Forum Peduli Tanah Untuk NKRI (Forpeta NKRI) berkumpul di halaman eks Purawisata Jogja usai insiden penghadang oleh sekelompok warga di depan kantor Kanwil BPN DIY. (Foto : istimewa)

YOGYAKARTA, iNews.id - I Made Suardana bingung. Lelaki yang sudah tinggal di Jogja selama 38 tahun ini merasa dipersulit saat hendak menaikkan status dua bidang tanah miliknya.

Oleh BPN, Made diharuskan meminta izin ke Panitikismo Keraton Yogya, padahal dalam sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN tertulis jelas bahwa di atas tanah negara.

"Pada prinsipnya saya hanya ingin menaikkan status tanah milik saya. Tanah itu saya beli  dan sudah bersertifikat di atas tanah negara," ujar pria kelahiran Bali ini, Sabtu (30/10/2021).

Made menceritakan dua bidang tanah miliknya itu semua barada di kawasan Baciro, Yogyakarta. Satu bidang seluas  224 meter persegi dengan status hak pakai di atas tanah negara dan satu lagi tanah seluas 559 meter persegi dengan status HGB di atas tanah negara. "Semua ingin saya naikkan menjadi hak milik yang itu dijamin dalam undang-undang," ujarnya.

Made menyebut dirinya yang sudah menetap puluhan tahun di Yogyakarta. Saat ini dia mempunyai empat anak yang semua juga lahir di Yogyakarta. Dia tidak habis pikir kenapa saat hendak mendapatkan haknya yang dijamin undang-udang, dirinya dipersulit. 

Padahal dalam sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN itu tertulis jelas tanah miliknya berada di atas tanah negara bukan disebut tanah keraton atau pihak lain. "Saya hanya minta keadilan," ujarnya.

Bersama dengan sejumlah orang yang bernasib sama, Kamis (28/10/2021) lalu Made  mendatangi Kanwil BPN DIY. Mereka tergabung dalam Forum Peduli Tanah Untuk NKRI (Forpeta NKRI). 

Namun kedatangan mereka untuk audiensi sekaligus mengirimkan surat ke BPN tersebut dihalang-halangi oleh sejumlah warga. Sejumlah atribut seperti bendera, dan sejumlah poster direbut paksa oleh kelompok warga tersebut. 

Dalam suratnya Forpeta menyebut bahwa sertifikat HGB di atas tanah negara dan sertipikat hak pakai di atas tanah negara diatur dengan UUPA nomor 5 tahun 1960 tidak ada hubungan apapun dengan UU Keistimewaan nomor 13 tahun 2012. 

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
16 jam lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

18 jam lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

2 hari lalu

Miris! SD di Gianyar Bali Ini Tak Dapat Satu Pun Murid Baru

3 hari lalu

Kabur ke Perbukitan, WNA Inggris Curi Tas Turis Prancis Ditangkap di Nusa Penida

4 hari lalu

Paus Terdampar di Pantai Perancak Jembrana, Warga Berjibaku Evakuasi Dorong ke Laut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal