Pernah Ricuh, Eksekusi Lahan Kedua di Gunungkidul Ini Dikawal Ratusan Petugas Gabungan

erfan erlin
Ratusan petugas gabungan menjaga proses eksekusi rumah dan lahan di Gunungkidul. (Foto : MPI/Erfan Erlin)

Dia mengakui pemiliki lahan sempat melakukan gugatan, namun ia menandaskan proses eksekusi terhadap putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap itu tidak tergantung terhadap proses atau upaya hukum yang dilakukan oleh termohon saat ini. 

"Termohon sudah mengajukan gugatan meskipun sebenarnya proses eksekusi ini tidak terhalang oleh proses hukum tersebut," ujar dia.

Dia menambahkan gugatan tersebut sudah dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim PN Wonosari, Senin kemarin. Dan saat ini yang bersangkutan melakukan banding dan itu mereka persilahkan sepanjang mematuhi koridor hukum.

Eko Haryanto menuturkan, dirinya sudah berkali-kali mengajukan kredit ke Bank BTPN Pedan. Untuk yang pertama ia mengajukan kredit Rp150 juta dan mampu dilunasi. Kemudian mengajukan kembali Rp400 juta dan lunas. Terakhir Rp600 juta namun usaha dia mengalami pailit.

"Saya mengajukan restrukturisasi jadi Rp 400 juta. Dan kemudian saya mencicilnya sisa Rp218 juta," ujar dia.

Namun setelah itu, dia memang mengalami kesulitan bayar nyaris 5 tahun. Dan akhir tahun 2021 yang lalu tiba-tiba ada pemberitahuan jika 2 dari 4 sertifikat yang dijadikan agunan akan dilelang oleh KPKNL. Karena akan dilelang, dia kemudian berusaha membayar cicilan.

Eko terpaksa menjual dua unit busnya secara rongsokan dan laku Rp36,5 juta. Dia lantas menghubungi pihak bank untuk menanyakan jika dia membayar Rp36,5 juta apakah akan mengurangi pokok hutang tersebut dan tidak dilakukan lelang.

"Saat itu oknum pihak bank mengatakan bisa menitip uang dan akan mengurangi pokok utang. Sehingga saya nitip ke oknum bank tersebut,"papar dia.

Namun ia kaget, karena ternyata bulan Januari ada pelelangan dan dimenangkan oleh seseorang. Tanggal 22 Februari kemudian ada permintaan dari pengadilan untuk melakukan pengosongan lahan secara sukarela. Hari ini eksekusi lahan seluas 1886 meter persegi dan 523 meter persegi Sambirejo Ngawen dilakukan.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hujan Deras Picu Longsor Bukit Clongop, Jalur Penghubung Jateng–DIY Ditutup

57 tahun lalu

Fakta Baru Kasus Eks Kapolres Bima Kota, Istri dan Polwan Mantan Bawahan Positif Narkoba

57 tahun lalu

Koper Berisi Narkoba Milik Eks Kapolres Bima Kota Disita di Rumah Polwan, kok Bisa?

57 tahun lalu

Hati-Hati Modus Kejahatan, Penipuan Jual Beli Online Emas Antam Diungkap Polres Gunungkidul

57 tahun lalu

Berprestasi! 73 Anggota Polda Bali Dapat Penghargaan dari Kapolda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal