Penuhi Syarat Penetapan Gubernur DIY, Sri Sultan Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Antara
Gubernur DIY Sri Sultan HB X menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai syarat penetapan kepala daerah. (Foto: Antara)

YOGYAKARTA, iNews.id - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X bersama Wagub DIY KGPAA Paku Alam X menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUP Dr Sardjito, Yogyakarta, Jumat (1/7/2022). Pemeriksaan tersebut sebagai syarat untuk ditetapkan kembali sebagai kepala daerah periode 2022-2027.

"Ini untuk memenuhi persyaratan diajukan kembali 5 tahun yang akan datang," kata Sri Sultan seusai menjalani pemeriksaan kesehatan.

Masa jabatan Sultan HB X dan Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY akan berakhir pada 10 Oktober 2022.

Keduanya akan kembali dilantik sebagai pasangan kepala daerah DIY tanpa pemilihan umum.

Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Keistimewaan DIY Nomor 13 Tahun 2012 disebutkan bahwa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dilakukan dengan penetapan, bukan pemilihan.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Alasan KPK Pilih Yogyakarta Jadi Tuan Rumah Hari Antikorupsi Sedunia 2025

57 tahun lalu

Ketua KPK Temui Sri Sultan HB X di Yogyakarta, Bahas Apa?

57 tahun lalu

Sultan HB X Sambut Dubes Australia, Bahas Penerbangan Langsung dan Kerja Sama Pendidikan

57 tahun lalu

Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Salatiga Sepi Peminat

57 tahun lalu

Jokowi Temui Sri Sultan HB X di Keraton Kilen, Bahas Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal