YOGYAKARTA, iNews.id - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X bersama Wagub DIY KGPAA Paku Alam X menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUP Dr Sardjito, Yogyakarta, Jumat (1/7/2022). Pemeriksaan tersebut sebagai syarat untuk ditetapkan kembali sebagai kepala daerah periode 2022-2027.
"Ini untuk memenuhi persyaratan diajukan kembali 5 tahun yang akan datang," kata Sri Sultan seusai menjalani pemeriksaan kesehatan.
Masa jabatan Sultan HB X dan Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY akan berakhir pada 10 Oktober 2022.
Keduanya akan kembali dilantik sebagai pasangan kepala daerah DIY tanpa pemilihan umum.
Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Keistimewaan DIY Nomor 13 Tahun 2012 disebutkan bahwa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dilakukan dengan penetapan, bukan pemilihan.