Pengembalian Mandat ke Presiden, Mahfud MD: Baiknya Jokowi Panggil Pimpinan KPK

Kuntadi
Mantan Ketua MK, Mahfud MD. (Foto: iNews.id/Felldy Utama).

YOGYAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menyarankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil para pimpinan KPK. Selain untuk mengembalikan mandat, Presiden juga diminta berdiskusi dengan perwakilan KPK.

"Presiden sangat bijaksana kalau mengundang mereka diskusi," kata Mahfud MD saat berbincang dengan media di Cafe De Tambir, Kota Yogyakarta, Minggu (15/9/2019) siang.

Tiga orang pimpinan KPK yang mengembalikan mandat adalah Agus Rahardjo, Saut Situmorang dan Laode M Syarif. Mereka menyerahkan mandat kelembagaan KPK kepada presiden, mulai dari revisi undang-undang hingga pemilihan calon pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

Tiga pimpinan KPK ini bisa dipanggil bertukar pendapat. Menurutnya, tidak ada salahnya bila Presiden memanggil perwakilan pimpinan tersebut supaya tercipta momen untuk berbicara dengan mereka.

"Sekarang waktunya diajak bicara, dan menjawab respons Presiden," kata Mahfud.

Dengan pengembalian mandat ini, akan menjadikan pimpinan KPK kosong. Kondisi ini tentu meresahkan masyarakat, karena sudah banyak perkara yang ditangani KPK dan beberapa pelaku korupsi yang berstatus tersangka.

Secara hukum, Mahfud melihat KPK bukan mandataris presiden, sehingga tidak bisa mandat tersebut diberikan ke Presiden. Meski lembaga independen ini ada di lingkaran eksekutif.

"KPK bukan mandataris Presiden. Meski independen dan ada di lingkaran eksekutif. Tetapi KPK bukan di bawah presiden," ujarnya.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Tangkap 5 ASN BPK terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Kasus Dugaan Suap Proyek di Pemkab

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Terjaring OTT KPK, Kasus Apa?

57 tahun lalu

Penggeledahan Kantor Dinkes Ponorogo Berlangsung 8 Jam, Sejumlah Dokumen Disita

57 tahun lalu

Info Loker Jogja Terbaru 2026: Peluang Terbuka di Sektor Jasa, Gaji Sesuai UMK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal