Pengelola Mal Diminta Cegah Kerumunan Jelang Lebaran

Antara
Pemda DIY meminta pengelola pusat perbelanjaan ikut mencegah kerumunan (Foto Ilustrasi : Ist)

YOGYAKARTA, iNews.id - Pemda DIY meminta pengelola mal atau pusat perbelanjaan mampu mencegah munculnya kerumunan warga. Mereka diminta menerapkan batas maksimal pengunjung 50 persen dadri total kapasitas. 

"Kami akan lihat kondisinya, kalau pusat perbelanjaan tidak menerapkan kapasitas 50 persen akan langsung kami tindak," kata Koordinator Penegakan Hukum Satgas Penanganan Covid-19 DIY, Noviar Rahmad di Yogyakarta, Kamis (6/5/2021).

Dia menjelaskan sanksi bagi pengelola pusat perbelanjaan yang melanggar protokol kesehatan telah disiapkan menyesuaikan Peraturan Gubernur DIY Nomor 24 Tahun 2021.

Meski demikian, ia menuturkan berdasarkan evaluasi Satgas Penanganan Covid-19 DIY, pusat perbelanjaan atau mal selama ini menjadi salah satu yang terbaik dalam penerapan protokol kesehatan.

Masing-masing pengelola pusat perbelanjaan di DIY, lanjut Noviar, telah menempatkan petugas yang setiap hari memeriksa suhu tubuh pengunjung, termasuk memastikan kedisiplinan pemakaian masker para pengunjung.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Bumi Magnitudo 3,4 Guncang Gunungkidul DIY

57 tahun lalu

Pilu! Remaja Hilang Tenggelam saat Surfing di Pantai Parangtritis Ditemukan Tewas

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,3 Guncang Bantul DIY

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini di Gunungkidul DIY, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Gunungkidul, Cek Kekuatan Magnitudonya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal