Pengadilan Myanmar yang Dikendalikan Junta Militer Jatuhkan Vonis 4 Tahun Penjara ke Aung San Suu Kyi

Anton Suhartono
engadilan Myanmar yang dikendalikan Junta Militer menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Aung San Suu Kyi, Senin (6/12/2021). (Foto : Reuters)

Dua politisi NLD yang divonis itu adalah mantan Menteri Perencanaan Negara Bagian Kayin Than Naing dan mantan menteri kepala Negara Bagian Kayin Nan Khin Htwe Myint.

Naing dihukum oleh Pengadilan Negara Bagian Kayin atas enam tuduhan korupsi dan divonis hukuman 90 tahun penjara, termasuk hukuman kerja paksa.

Sementara itu Myint dijatuhi hukuman 15 tahun bui atas masing-masing lima dakwaan, sehingga totalnya menjadi 75 tahun penjara. Salah satu tuduhan korupsi yang dialamatkan kepada Htwe Myint adalah penyelewengan dana negara untuk perawatan medis setelah dia terluka dalam kecelakaan mobil pada 2017.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hasil Timnas Indonesia vs Myanmar, Menang 3-1 Garuda Muda Tersingkir dari SEA Games 2025

57 tahun lalu

141 Warga Sumut Korban TPPO di Myanmar Dipulangkan Jelang Lebaran

57 tahun lalu

Robiin Eks Anggota DPRD Indramayu Korban TPPO dan Penyekapan di Myanmar Dibebaskan

57 tahun lalu

Mantan DPRD Indramayu Bersama Puluhan WNI Disekap dan Disiksa di Perbatasan Thailand-Myanmar

57 tahun lalu

Pria asal Semarang Diduga jadi Korban TPPO di Myanmar, Kerap Disiksa dan Diperas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal