Pengadilan Mesir Hukum Mati 24 Anggota Ikhwanul Muslimin

Umaya Khusniah
Anggota Muslim Brotherhood atau Ikhwanul Muslimin. (Foto: Reuters)

ISTANBUL, iNews.id - Sebanyak 24 anggota Ikhwanul Muslimin dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Kriminal Damanhour Mesir. Ini adalah putusan final dan tidak dapat diajukan banding lagi. 

Dilansir dari koran Al-Ahram, 16 terdakwa berafiliasi dengan Ikhwanul Muslimin. Enam dari terdakwa diadili secara in absentia.

Salah satu terdakwa yakni Mohamed Sweidan yang merupakan pemimpin regional organisasi. Dia terlibat dalam pemboman bus polisi di kota Rashid, Beheira tahun 2015. Ledakan itu menewaskan tiga petugas polisi dan melukai 39 lainnya.

Pengadilan yang sama juga menjatuhkan hukuman mati kepada delapan anggota Ikhwanul Muslimin. Dua terdakwa di antaranya diadili secara in absentia. 

Mereka dituduh membunuh seorang petugas polisi pada Desember 2014 di kota Ad Dilinjat, Beheira.

Organisasi Shehab untuk Hak Asasi Manusia yang berada di luar Mesir mengatakan, putusan tersebut bersifat final karena dikeluarkan oleh pengadilan darurat.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Demo di PN Indramayu, Massa Tuntut Hukuman Mati Pembunuh Sadis Satu Keluarga

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Pertimbangan Hakim Vonis Fandi Ramadhan 5 Tahun Penjara di Kasus Sabu

57 tahun lalu

Fandi Ramadhan ABK Penyelundup 2 Ton Sabu Lolos dari Hukuman Mati, Dihukum 5 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Nasib ABK Dituntut Hukuman Mati, Baru 3 Hari Kerja di Kapal Ternyata Bawa Sabu 2 Ton

57 tahun lalu

Mahasiswa Al Azhar asal Pekalongan Tewas Hanyut di Mesir, Keluarga Menunggu Jenazah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal