Penerima BLT Wajib Vaksin Covid-19, Jika Bandel Bantuan Bisa Dihentikan

Antara
Masyarakat penerima BLT wajib mengikuti vaksin Covid-19. (Foto Ilustrasi: Antara)

BANTUL, iNews.id- Masyarakat penerima bantuan langsung tunai (BLT) atau bantuan sosial lainnya wajib mengikuti vaksin Covid-19. Jika bandel, mereka bisa dikenai sanksi berupa penghentian bantuan.

Sekda Bantul, Helmi Jamharis mengatakan kebijakan tersebut tertuang dalam Edaran Sekda Bantul tentang Kewajiban Vaksinasi Covid-19 bagi Penerima BLT yang akan segera disampaikan ke para camat, lurah, dan kepala puskesmas se-Bantul.

Menurut dia, dalam edaran itu menyebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi dapat dikenakan sanksi administratif.

"Berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, dan penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah, dan atau denda," katanya.

Menurut dia, kewajiban untuk vaksinasi Covid-19 bagi penerima BLT karena sehubungan dengan masih berlangsungnya pandemi Covid-19, dan pencapaian vaksin di Bantul, untuk dosis lengkap sebanyak 84,41 persen dan vaksin booster atau penguat masih sebanyak 25,77 persen.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kehabisan Bekal, Sejoli asal Kolombia Ditangkap saat Ngamen di Lampu Merah Bantul

57 tahun lalu

Tragis! Diajak Kakek Cari Rumput, Bocah di Bantul Tewas Tertimpa Buis Beton

57 tahun lalu

Terungkap Motif Pembunuhan di Bantul, Pelaku Tersinggung Ucapan Korban saat Pesta Miras

57 tahun lalu

Pembunuhan Pria di Bantul Terungkap, 2 Pelaku Sempat Ikut Melayat Korban

57 tahun lalu

Perkelahian Kelompok Pemuda di Imogiri Gunakan Senjata Tajam, 2 Orang Dilarikan ke RS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal