Pencuri Spesialis Pohon Sonokeling Ditangkap Polisi Kulonprogo

Kuntadi
Polisi melakukan pemberkasan terhadap pelaku pencurian kayu. (Foto: doc/Polres Kulonprogo)

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa truk, dengan Nopol AB 8872 ZZ, satu gergaji mesin, dan lima buah tali sebagai barang bukti.  Pelaku selanjutnya dilakukan penahanan sembari menyelesaikan proses pemberkasan.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” katanya.

Polisi berharap masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati. Modus yang dipakai pelaku menyaru sebagia pembeli sehingga tidak dicurigai masyarakat ketika mengambil kayu Sonokeling

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
6 jam lalu

Pencurian di Toko Aksesori Pasaman Libatkan 3 WNA Terekam CCTV, 1 Pria 2 Perempuan

16 jam lalu

Terekam CCTV, Pencuri Motor di Sragen Ditangkap Kurang dari 24 Jam

3 hari lalu

2 Tahanan Kabur dari PN Tapaktuan saat Menunggu Sidang, Ditangkap Lagi dalam 11 Jam

5 hari lalu

Terekam CCTV, Pria di Tuban Bobol Rumah Warga Curi Uang Rp100.000

9 hari lalu

Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Kulonprogo, 1 Orang Luka-Luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal