"Angka tersebut terhitung sejak 15 April, yang berdasarkan laporan dari Gugus Tugas Penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kecamatan," katanya.
Dia menambahkan, jumlah pemudik atau pendatang yang terdata tersebut merupakan angka mutlak pada setiap harinya.
Perubahan angka per hari juga tidak menandakan penambahan atau pengurangan jumlah pemudik atau pendatang sebenarnya karena pemudik atau pendatang yang sudah kembali ke daerah asal akan dihapus dari data.
Sebelumnya, Pemkab Sleman telah mendirikan dua posko pemantauan kendaraan pemudik di titik perbatasan dengan Provinsi Jawa Tengah sebagai upaya untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.
Pembentukan posko pemantauan pemudik sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) Gubernur DIY No.5/SE/IV/2020 tentang antisipasi penyebaran COVID-19 di wilayah DIY," kata Bupati.
"Ada dua posko pemantauan dan pengawasan yang didirikan, yakni di wilayah Jalan Magelang, Kecamatan Tempel yang merupakan perbatasan dengan Kabupaten Magelang dan di Jalan Solo Kecamatan Prambanan yang merupakan perbatasan dengan Kabupaten Klaten," katanya.