Pemuda di Sleman Nekat Sebar Video Syur dengan Mantan Pacar di Medsos

Priyo Setyawan
Petugas menunjukkan tersngka penyebar video asusila di Mapolda DIY, Rabu (14/4/2021). (Foto : Ist)

Pelaku disangka telah melanggar pasal 45 ayat (1) juncto pasal 27 ayat (1) UU nomor 19/2016 tentang perubahan UU nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar

AST dihadapan petugas mengaku nekat melakukan semua itu karena masih mencintai mantan pacarnya serta ingin direstui orang tua gadis pujaannya dan dinikahkan.  Cinta mereka putus  karena tidak direstui oleh orang tua mantan pacarnya, karena dirinya orang tidak mampu.  “Saya hanya ingin dinikahkan. Saya sangat cinta sama dia," katanya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Bumi Magnitudo 3,4 Guncang Gunungkidul DIY

57 tahun lalu

Pilu! Remaja Hilang Tenggelam saat Surfing di Pantai Parangtritis Ditemukan Tewas

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,3 Guncang Bantul DIY

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini di Gunungkidul DIY, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Gunungkidul, Cek Kekuatan Magnitudonya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal