Pemkot Yogyakarta Gandeng 22 OBH Bantu Pendampingan Hukum Warga Miskin

Antara
Pemkot Yogyakarta gandeng 22 organisasi bantuan hukum untuk mendampingi warga miskin dalam proses hukum. (foto: antara)


 
Anggaran ini bisa dimanfaatkan untuk membiayai kebutuhan litigasi sebanyak Rp8 juta dan sisanya non litigasi seperti penyuluhan hukum.

Koordinator OBH DIY Muhammad Ikbal memastikan seluruh OBH yang digandeng Pemerintah Kota Yogyakarta untuk memberikan layanan bantuan hukum sudah tercatat dan terakreditasi di Kantor Kementerian Hukum dan HAM sejak 2014.

”Semuanya sudah berpengalaman yang baik dalam menangani kasus atau perkara hukum. Harapannya, ada koordinasi yang baik antara pemerintah dan OBH," ujarnya.

Layanan tersebut hanya diperuntukkan bagi warga miskin Kota Yogyakarta yang dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu. Warga tetap bisa mengakses layanan bantuan hukum meskipun lokasi kasus berada di luar Kota Yogyakarta.

“Masyarakat juga dapat mengakses layanan hukum secara gratis karena sudah ada bantuan dari Kemenkumham,” katanya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Razia Daycare di Yogyakarta, 33 Tempat Penitipan Anak Kedapatan Tak Berizin

57 tahun lalu

Pakai Toga, 1.000 Warga Miskin di Pemalang Diwisuda Naik Kelas dari Penerima Bansos

57 tahun lalu

Desak Bebaskan Aktivis, Aliansi Perempuan Indonesia: Demo Jangan Disamakan dengan Makar

57 tahun lalu

Ketahui Apa Itu Kriminal dan Langkah Penanganan Hukum yang Tepat 

57 tahun lalu

Potret Memprihatinkan Nenek Miskin di Brebes, Tinggal di Gubuk Reyot yang Nyaris Roboh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal