Pemkot Yogyakarta Buka Posko Pengaduan THR

Antara
Ilustrasi. (Foto: dok.okezone)

YOGYAKARTA, iNews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta terus mengintensifkan sosialisasi dan pemantauan pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan ke seluruh perusahaan di wilayah tersebut, agar perusahaan bisa membayarkan hak karyawan tepat waktu.

"Sudah ada posko pengaduaan dan pemantauan tunjangan hari raya (THR) yang dibuka. Namun, sampai saat ini belum ada aduan yang masuk," kata Kepala Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Lucy Irawati di Yogyakarta, Minggu (27/5/2018).

Menurut Lucy, sesuai Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2018 dinyatakan bahwa THR wajib dibayarkan maksimal H-7 Lebaran, sehingga Pemerintah Kota Yogyakarta kemudian berinisiatif membuka Posko Pengaduan dan Pemantauan THR di awal bulan puasa.

Pembukaan posko lebih awal ditujukan agar petugas bisa melakukan sosialisasi dan pemantauan lebih intensif terkait pembayaran THR karena tunjangan tersebut menjadi kewajiban pengusaha.

Nilai THR yang dibayarkan, lanjut Lucy juga harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku yaitu satu bulan upah apabila karyawan sudah bekerja selama satu tahun berturut-turut.

Sedangkan pekerja yang bekerja minimal satu bulan diberikan THR dengan nilai yang proporsional berdasarkan hitungan dengan rumus tertentu.

Pada tahun lalu, Posko Pengaduan THR Kota Yogyakarta menerma aduan terkait keterlambatan pembayaran THR. Namun setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut diketahui ada kesalahpahaman dari pekerja dengan pengusaha.

Pengusaha tetap memenuhi kewajiban membayarkan THR namun baru dilakukan pada H-3 Lebaran tanpa memberikan informasi apapun kepada karyawan.

Posko Pengaduan dan Pemantuan THR dapat diakses di Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang berada di kompleks Balai Kota Yogyakarta. Posko tersebut rencananya akan dibuka hingga H+7 Lebaran.

Selama cuti bersama, pelayanan posko tetap berjalan seperti biasa karena pengaduan bisa disampakan melalui telepon maupun pesan singkat telepon selular. Di depan posko sudah dituliskan seluruh nomor kontak petugas yang bisa dihubungi untuk melakukan pengaduan.

Pengusaha yang tidak membayarkan THR bisa diancam sanksi peringatan hingga pembatasan layanan publik. Di Kota Yogyakarta tercatat sekitar 1.570 orang.

Editor : Muhammad Saiful Hadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Ungkap Penipuan Berkedok Penukaran Uang Baru THR di Batam, 1 Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Fakta Baru OTT Bupati Cilacap, Kepala Dinas Ngaku Setor Uang agar Tidak Dipindah

57 tahun lalu

Uang THR Rp375 Juta untuk Karyawan di Batam Dicuri, Pelaku Modus Pecah Kaca Mobil Ditangkap

57 tahun lalu

Wow! Desa Wunut di Klaten Bagikan THR untuk Seluruh Warga, dari Bayi hingga Lansia

57 tahun lalu

Heboh Desa Wunut Klaten Gelontorkan Rp585 Juta untuk THR Ribuan Warga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal