Pemkot Yogya Izinkan Salat Idul Fitri di Masjid atau Lapangan dengan Pembatasan

Antara
Ilustrasi salat Id. (Foto : Istimewa)

Dia mengatakan bahwa warga yang tinggal di lingkungan dengan risiko penularan Covid-19 sedang dan tinggi, zona oranye dan merah, tidak diperbolehkan melaksanakan Shalat Idul Fitri berjamaah di masjid atau lapangan.

"Jika suatu RT berstatus sebagai zona oranye atau merah, maka tidak diizinkan menggelar Shalat Idul Fitri secara berjamaah yang diikuti warga secara umum. Shalat dapat dilakukan di rumah masing-masing," katanya.

Pemerintah Kota Yogyakarta juga melarang penyelenggaraan kegiatan takbir keliling untuk menekan risiko penularan Covid-19.

"Takbir hanya di masjid-masjid. Itu pun dengan pembatasan peserta yaitu maksimal 50 persen dari kapasitas, tidak melibatkan anak-anak, dan digelar dengan protokol kesehatan ketat," kata Heroe.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Razia Daycare di Yogyakarta, 33 Tempat Penitipan Anak Kedapatan Tak Berizin

57 tahun lalu

Partai Perindo Sulsel Gelar Salat Id di Makassar, Perkuat Ukhuah dan Kebersamaan Warga

57 tahun lalu

Ribuan Jemaah Padati Gedung Sate, Dedi Mulyadi Salat Id Bersama Warga

57 tahun lalu

Jemaah Tarekat Syattariyah di Ponorogo Gelar Salat Idulfitri Lebih Awal

57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal