Pemkab Sleman Tanggung Biaya Pengobatan 42 Warga Gamping yang Keracunan Makanan

Kuntadi
Salah satu warga yang mengalami keracunan mendapatkan perawatan medis dari Puskesmas Gamping 2 Sleman. (foto: iNews.id/Galih Wisma)

Dinas Kesehatan telah mengeluarkan surat edaran ke seluruh puskesmas mengenai Kejadian Luar Biasa (KLB) Keracunan Pangan yang mulai berlaku pada Senin (26/6/2023) lalu. Terdapat enam poin di antaranya, puskemas  wajib melakukan penyelidikan epidemiologi, penyelidikan epidemiologi KLB keracunan pangan dapat dilakukan terhadap korban dan seluruh aspek yang terkait higiene sanitasi pangan. Penanganan dan pengobatan dilakukan sesuai dengan kemampuan puskesmas. 

Selanjutnya puskesmas wajib melakukan pengambilan dan pengiriman spesimen ke BLKK Yogyakarta, puskesmas wajib memberikan laporan serta hasil penyelidikan ke Dinas Kesehatan Sleman. Serta puskesmas agar mensosialisasikan 5 kunci keamanan pangan di tatanan rumah tangga.

"Melalui surat edaran ini kami minta puskesmas untuk dapat bersiap bila mana terjadi kejadian serupa (keracunan pangan) , sudah ada standar dan langkah yang harus dilakukan agar penanganan bisa secara maksimal ," tambah Kustini.
 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral! Lurah di Bandung Mengamuk di Puskesmas, BKPSDM Bereaksi

57 tahun lalu

Kebakaran Puskesmas Tiron di Kediri, Kerugian Tembus Rp1 Miliar

57 tahun lalu

Sekeluarga asal Semarang Tewas saat Glamping di Temanggung, Keracunan Makanan?

57 tahun lalu

Identitas 4 Orang Sekeluarga asal Semarang Tewas saat Camping di Temanggung

57 tahun lalu

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Eks Puskesmas Pembantu di Lombok Timur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal